TOKO RETAIL

TOKO RETAIL
gambar

Monday, April 13, 2020

PSBB berlaku TOKO sembako TETAP buka

Toko sembako kenapa di biarkan buka di saat ada  pendemik virus covid 19? Sedang kan toko toko yang lainnya di sarankan untuk di tutup. melihat brita di tv pak jokowi mengumumkan bahwa indonesia darurat corona beberapa kepala daerah memberlakukan PSBB pembatasan sosial sekala besar

aturan yang di berlakukan berupa:

Aturan Trasportasi


          Membatasi kendaraan yang akan ke dalam suatau wilayah yg menerapkan PSBB seumpama kota Surabaya. maka kendaraan yang bukan daari surabaya akan di larang memasuki kota surabaya
pemberhentian pelayanan bus antar kota yang dilakukan di terminal bungur asih lihat birita berikut.

Aturan Penutupan Kegiatan Bisnis
           Toko sembako tidak termasuk dalam katagori bisnis yang harus di tutup kenapa demikan karena apa bial ditutup maka akan terjadi kekacauan berdampak pada ekonomi dan kemungkian besar justru mengarah ke pada penjarahan karena masyarakat terdampak mebutuhkan barang barang yang dijual di toko sembako.  bisnis apa saja yang diperbiolehkan bisa lihat di link berikut

Aturan Beribadah

Dalam PSBB beribadah Uamat Apapun Diatur sebagai ikhtiar untuk mengurangi penyebaran virus corona yang melanda di berbagai belahan dunia kususnya indonesia MUI meberiakn fatwa tentang beribadah di rumah berikut bisa dilihat tata cara beribadah sesuai fatwa MUI 




Aturan Jam Malam

Jam malam diberlakukan diharapkan tidak ada aktifitas dimalam hari beberap kepala daerah melakukan aturan jam malam. contohnya pak Anis gubernur Jakarta dan Bu Khofifah gubernur Jawa Timur dan gubernur indonesia lainya seperti Ridwan Kamil 


jadi saat PSBB berjalan toko toko yang menyediakan kebutuhan pokok sembako masih di perkenankan untuk buka. semoga wabah ini segara hilang dan masyarakat bisa beraktifitas secara normal.




1 comment:

  1. Bagus kalau ada disetai gambar yang lebih banyak.
    Reviu tentang bahan pokok dong

    ReplyDelete

Search This Blog

Powered by Blogger.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2